Salah satu pendapatan negara Indonesia berasal dari cukai rokok. Cukai dari benda berbentuk tabung ini telah lama menamba pundi-pundi negara. Rokok telah menjadi candu bagi Indonesia sekaligus candu bagi penduduknya. Kita bisa lihat bahwa di Indonesia banyak industri rokok yang terkenal, sebut saja Djarum, Sampoerna, Gudang Garam dan masih banyak lagi industri menengah maupun kecil rokok tersebar di wilayah Indonesia. Sebagai sumber pendapatan negara, disisi lain rokok menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia.
Sebagian masyarakat Indonesia telah ketagihan menghirup asap rokok, dimana pun dan kapan pun. Rokok selalu bertengger dibibir mereka sambil menghirup asapnya, sehingga kesehatan tubuhnya tak lagi dihiraukan, asal kesenangan dan kepuasan bisa dirasakan lewat rokok tersebut.
Pengguna rokok sekarang bukan hanya orang dewasa dan orang tua, namun telah merambat ke generasi para remaja bahkan anak dibawah umur. Lebih dari sepertiga atau 36,3 persen penduduk Indonesia saat ini menjadi perokok. Bahkan 20 persen remaja usia 13-15 tahun adalah perokok. Sunggu miris bukan? Negara yang penduduknya mayoritas muslim ternyata banyak menjadi konsumen rokok. Bahkan kini jumlah perokok di Indonesia menempati rating ketiga terbesar di dunia, setelah China dan India. Pencapaian yang menakjubkan bukan?
Sekarang kita beralih mengenai bahaya rokok. Dalam sebatang rokok, terdapat banyak zat kimia yang menjadi racun bagi tubuh manusia jika dihirup. Beberapa di antara dari zat-zat tersebut mungkin sudah kita ketahui. Ada kurang lebih 600 kandungan berbahaya di dalam rokok. Saat rokok disulut, 7000 lebih zat kimia berbahaya dihasilkan oleh asap rokok. Dan setidaknya ada 69 zat yang menjadi penyebab berbagai penyakit kanker. Bukan hal yang mengejutkan jika merokok dapat menimbulkan penyakit berbahaya dan mematikan.
Stroke, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, kanker paru-paru, kanker darah, kanker lidah dan masih banyak lagi penyakit berbahaya dan mematikan akibat menghirup asap rokok (merokok). Mungkin saja penduduk di negeri ini kebanyakan terserang penyakit gara-gara rokok, melihat tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mengkonsumsi rokok.
Kita bukan hanya mendiskusikan perihal bahaya rokok, namun juga keharaman rokok bagi umat muslim. Jika sudah menyangkut hal itu, pasti reaksi perokok banyak yang tidak terima tentang pengharaman rokok. Padahal itu demi kebaikan kita semua.
MUI telah menetapkan fatwa mengenai hal ihwal rokok dalam Muktamar Alim 'Ulama di Padang Panjang, pada 2009, dengan status hukum: "Khilaf baina Makruh wal Haram" atau "Hukum merokok adalah makruh dan haram karena perbedaan pendapat diantara para ulama". Dalam Muktamar tersebut, 87 persen sepakat menyatakan bahwa rokok haram, sedangkan 13 persen menyatakan makruh.
Berdasarkan Muktamar Alim 'Ulama Se-dunia tahun 2008 yang berlangsung di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, sudah diputuskan hukum merokok itu haram.
Fatwa tersebut bukan tanpa alasan, banyak sekali dalih yang dijadikan sebab pengharaman rokok. Mulai dari manfaat rokok sama sekali tidak ada, merusak diri sendiri dan juga disekeliling kita.
Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Bahkan madzhab lainnya, Malikiyah, Hanafiyah dan Hanbali pun mengharamkannya.
Diantara alasan pengharaman rokok adalah firman Allah Subhanahu Wata'ala yang artinya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. [QS. Al Baqarah: 195]
Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh, sebagaimana penjelasan diatas bahwa banyak penyakit yang ditimbukan dari rokok. Dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Dalam sabda Rasulullah yang artinya:
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” [HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. KataSyaikh Al Albani hadits inishahih].
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Karena asap rokok bukan hanya dihirup oleh orang merokok namun akan terhirup juga orang disekitarnya.
Dan perlu kita ingat bahwa, apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, pasti karena ada kemudharatan (bahaya) disana dan apa yang yang diperintahkan pasti ada maslahat (manfaat) disana.
Wallahu A'lam
Belum ada tanggapan untuk "Haramnya Rokok Karena Berbahaya"
Posting Komentar
Syukran atas kunjungannya, jazakumullahu khair.
• Berkomentarlah dengan baik, sopan dan hindari debat kusir.
• Silahkan memberi kritikan dan saran yang membangun.