Salah Kaprah Mengenai Hukum Rokok dan Pacaran

Saya akan sedikit berbicara pengalaman, mengenai seorang dosen sebut saja pak Fulan, namun saya sama sekali tidak punya niat untuk mengghibah. Saya hanya memberikan pendapat terhadap ucapan beliau.

Dari yang saya tangkap, pak Fulan ini menempatkan atau menetapkan hukum terhadap dua topik ini yaitu merokok dan pacaran, yang menurut saya salah dan fatal, saya tidak tau dengan pendapat kalian.

Baca juga:
*Ketika Zina (Pacaran) Dianggap Halal*Haramnya Rokok Karena Berbahaya

Waktu itu beliau mengangkat materi Syariah, Fiqh dan Ushul Fiqh. Kurang lebih dosen ini mengatakan begini, "Bagaimanakah hukum pacaran? Pacaran sebenarnya boleh saja, bahkan halal. Pacaran haram bagi mereka yang duduk dibangku sekolah dan haram bagi mereka yang belum mau menikah, dan tidak mungkin anak sekolah ingin menikah secepat itu. Pacaran kan tujuannya untuk saling mengenal satu sama lain, melihat kekurangan masing-masing. Jadi pacaran itu boleh bahkan halal jika seseorang ingin segera menikah". Begitulah kira-kira makna ucapan pak Fulan.

Ia juga menyamakan antara pacaran dengan ta'aruf, bedanya hanya dalam konteks bahasa, kalau ta'aruf bahasa arabnya dan pacaran bahasa indonesia. Kesimpulan menurut beliau mengenai pacaran adalah halal bagi mereka yang ingin segera menikah.

Setelah membahas pacaran, pak Fulan juga menyinggung persoalan rokok. Pak Fulan kurang lebih mengatakan begini, "Merokok haram? Rokok haram jika diberikan kepada anak sekolah, sama dengan pacaran tadi. Kenapa? karena anak sekolah belum bisa menghasilkan pendapatan (gaji), namun masih bergantung pada kedua orangtuanya, jika sudah memiliki penghasilan boleh-boleh saja", kira-kira begitulah maksudnya.

Pak Fulan juga tidak setuju jika pengharaman rokok karena kesehatan. Pak Fulan mengatakan, "Jika rokok membunuh, bagaimana mereka yang merokok namun masih sehat-sehat saja, bahkan berumur panjang?". Dari ucapan pak Fulan bahwa rokok tidak haram dari segi kesehatan. Kesimpulan pak Fulan mengenai hukum rokok itu boleh dan sah-sah saja jika orang tersebut sudah punya penghasilan sendiri.

Jujur, saat mendengar pendapat pak Fulan mengenai kedua topik tersebut, saya terkejut. Apalagi mengenai rokok, menurut saya wajar ia membolehkan merokok karena saat membicaran hal tersebut ia sedang menghisap sebatang rokok. Jadi bukan sesuatu yang mencengangkan.
Dari pendapat beliau mengenai rokok dan pacaran, saya mengambil kesimpulan bahwa pak Fulan mengharamkan pacaran dan rokok bukan dari segi manfaat dan mudharatnya, namun dari segi kemampuan ekonomi dan jenjang pendidikan. Ia tidak mengharamkan rokok bagi mereka yang memiliki penghasilan sendiri, dan pacaran menghalalkan bagi mereka yang ingin menikah. Benarkah demikian? Menurut saya itu salah.

Jika pak Fulan melihat dari segi manfaat dan mudharatnya, tentu kedua hal tersebut makruh bahkan haram. Karena keduanya menjatuhkan manusia pada kebinasaan. Tapi karena pak Fulan menggunakan hawa nafsunya, jadi ia memutuskan seenak jidatnya. Ia bahkan menafsirkan dalil Al Qur'an dengan pemahamannya sendiri tanpa mengikuti pemahaman sahabat dan para ulama terdahulu.

Semoga beliau dibukakan pintu hatinya untuk menerima hidayah dari Allah, dan diberi pemahaman yang benar bahwa yang dilakukannya salah. Aamiin.

Wallahu A'lam

Bagaimana menurut kalian?


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Salah Kaprah Mengenai Hukum Rokok dan Pacaran"

Posting Komentar

Syukran atas kunjungannya, jazakumullahu khair.
• Berkomentarlah dengan baik, sopan dan hindari debat kusir.
• Silahkan memberi kritikan dan saran yang membangun.