Efektivitas Pengelolaan Zakat di Indonesia

Oleh Azwan



Zakat, selain sebagai bentuk ibadah kita kepada Allah subhānahu wa ta‘ala, juga merupakan salah satu instrumen ekonomi dalam Islam yang sangat penting untuk menangani permasalahan-permasalahan terkait pembangunan sosial di Indonesia, salah satu kemiskinan.

Peran zakat dalam pembangunan sosial juga sejalan dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Sebagaimana dikutip dari Outlook Zakat Indonesia 2019, Sustainable Development Goals merupakan sebuah kesepakatan masyarakat dunia untuk mewujudkan dunia yang terbebas dari kemiskinan, berkehidupan yang bermartabat, adil, dan sejahtera, serta saling bekerjasama diantara mereka (Kementerian PPN/Bappenas, 2018).

Tentu hal tersebut bukan suatu kemustahilan, mengingatkan potensi zakat di Indonesia bisa dibilang cukup besar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Firdaus dan kawan-kawan (2012), yang dikutip dari Outlook Zakat Indonesia 2019, menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia adalah sekitar 217 trilliun rupiah yang dihitung dari berbagai sumber, di antaranya dari penghasilan dan perusahaan. Besar potensi ini setara dengan 3,4% PDB Indonesia pada tahun 2010.

Tinggal bagaimana negara bisa mengoptimalkan potensi tersebut. Karena bagaimanapun besarnya potensi zakat di Indonesia, jika tidak dioptimalkan pengelolaannya, tentu tidak akan menjanjikan sesuatu yang besar, dan juga akan sangat disayangkan jika potensi tersebut disia-siakan.

Maka dari itu, efektivitas dalam pengelolaan zakat sangat diperlukan supaya tujuan serta prinsip-prinsip zakat tetap terjaga dari penyimpangan-penyimpangan, baik dari segi penghimpunan dana zakat, maupun dari segi penyalurannya.

Berdasarkan data BAZNAS, dikutip dari Outlook Zakat Indonesia, bahwa total penghimpunan dana zakat pada tahun 2017 mencapai lebih dari 6,2 trilliun rupiah. Jumlah ini meningkat lebih dari 1,2 trilliun rupiah dari total penghimpunan pada tahun sebelumnya, dan diperkirakan pada tahun 2019 pertumbuhan penghimpunan zakat masih akan terus meningkat. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut, yaitu:

1. Faktor regulasi zakat
2. Faktor teknologi yang digunakan dalam perzakatan.


Kedua faktor tersebut memang saat ini menjadi penunjang meningkatkannya penghimpunan zakat di Indonesia. Dengan keluarnya beberapa regulasi terkait perzakatan, akan membuat pengelolaan zakat bisa berjalan lebih efektif. Ditambah dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan bagi para Muzakki dalam menyalurkan zakatnya.

Selain perkembangan teknologi dan regulasi, situasi dan kondisi di Indonesia juga dapat mempengaruhi tingkat penghimpunan zakat. Banyaknya bencana alam yang terjadi pada pertengahan hingga akhir tahun 2018 dapat meningkatkan penghimpunan dana zakat. Namun, hal tersebut bukan faktor yang mesti dioptimalkan, karena bencana alam bukan kehendak manusia.

Selain penghimpunan zakat, dalam penyaluran zakat pun harus dilakukan secara efektif, sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip zakat. Karena, secara pribadi, penyaluran zakat merupakan inti dari zakat itu sendiri. Apakah sesuai peruntukannya atau tidak.

Berdasarkan data yang diambil dari Outlook Zakat Indonesia, total penyaluran dana zakat secara nasional dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pertumbuhan penyaluran tertinggi terjadi pada tahun 2017 dengan persentase pertumbuhan penyaluran sebesar 65,81% dari total keseluruhan zakat yang terhimpun.

Penyaluran zakat tentu tidak serta-merta disalurkan begitu saja, mesti harus ada planning sebelumnya agar penyaluran dana tersebut tidak merembet kemana-mana. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada 8 golongan yang berhak mendapatkan dana zakat yaitu, Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqāb, Ghārimin, Fī sabīlillāh, dan Ibnu Sabil.

Berdasarkan data dari Outlook Zakat Indonesia, pada tahun 2016 dan 2017 proporsi terbesar penyaluran zakat diterima oleh golongan fakir dan miskin yang mencapai lebih dari 60% di setiap tahunnya, bahkan di tahun 2016 proporsinya mencapai 73,13% dari total dana yang disalurkan. Kemudian disusul oleh golongan Fī sabīlillāh 17,91% pada tahun 2016, namun mengalami penurunan pada tahun 2017 menjadi 15,54%.

Berdasarkan data tersebut, disimpulkan bahwa penyaluran zakat di Indonesia bisa dibilang efektif dari segi golongan yang berhak menerima. Dan diantara 8 golongan tersebut, yang memang sangat membutuhkan penyaluran zakat adalah golongan fakir dan miskin. Hal tersebut sejalan tujuan Indonesia dalam mensejahterakan masyarakat.

Sedangkan berdasarkan bidang, proporsi terbesar diperuntukkan kepada bidang pendidikan sebesar 31,28% pada tahun 2016, disusul dengan bidang sosial kemanusiaan, dakwah, ekonomi dan kesehatan. Selain itu, pada tahun 2019 penyaluran dana zakat diperkirakan akan terus meningkat mengingat target angka kemiskinan pemerintah tahun 2019 berkisar antara 8,5% - 9,5% yang mana lebih rendah dari target sebelumnya.

Dalam menjalankan penyaluran dana zakat, ada 7 prinsip yang digunakan untuk keefektifan dana zakat, yaitu amanah, gotong royong, kemanfaatan, berkelanjutan, partisipatif, terintegrasi, dan terukur.

Selain dari penghimpunan dan penyaluran, indikator lain yang menunjukkan pengelola zakat berjalan secara efektif adalah dengan meninjau tingkat daya serap (Allocation to Collection Ratio/ACR). ACR merupakan rasio keuangan zakat yang membandingkan antara proporsi dana zakat yang disalurkan dengan dana zakat yang dihimpun (Outlook Zakat Indonesia). Semakin tinggi nilai ACR, maka menunjukkan bahwa semakin baiknya atau semakin efektifnya proses penyaluran zakat.

Berdasarkan data dari Outlook Zakat Indonesia, tingkat ACR pada 2016 sebesar 58,42% atau dapat dikategorikan cukup efektif dalam kegiatan penyaluran. Pada tahun 2017, mengalami peningkatan menjadi 78,08% yang dapat diinterpretasikan bahwa kegiatan penyaluran sudah dilaksanakan secara efektif, dan diperkirakan akan terus meningkat pada tahun 2019.

Referensi:
Outlook Zakat Indonesia 2019


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Efektivitas Pengelolaan Zakat di Indonesia"

Posting Komentar

Syukran atas kunjungannya, jazakumullahu khair.
• Berkomentarlah dengan baik, sopan dan hindari debat kusir.
• Silahkan memberi kritikan dan saran yang membangun.